blog-kombecks
Sedang memuat...

Beda Klub Disponsori BUMN dengan Dibiayai APBD

Dibiayai BUMN, Apakah sebuah klub dikatakan menggunakan uang negara seperti APBD ? Inilah hal yang sering membuat kita para penggila bola tanah air sering berdebat. Sebenarnya apakah sama klub yang dibiayai oleh BUMN dengan klub yang dibiayai APBD?

Sangat menarik untuk kembali membahas isu ini karena disaat ada klub yang mengklaim sebagai klub profesional, maka pihak kontra langsung mengusut dari mana sumber pendanaan klub tersebut. Nah disinilah terjadi kekeliruan dengan mencampur-adukkan antara dana dari APBD dengan BUMN.

Disini kita akan fokus dulu membahas tentang sumber dana dari BUMN. Untuk BUMN ini perlu pisahkankan lagi apakah BUMN tersebut murni bisnis atau tidak. BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti PLN tentu tidak bisa dikategorikan murni bisnis karena PLN diberi hak untuk monopoli alias tanpa pesaing dan adanya kontrol lebih dari pemerintah.

Pemisahan ini dilakukan agar jelas mana BUMN yang tidak bertujuan keuntungan semata dan mana yang murni bisnis. BUMN yang lebih kepada perpanjangan tangan pemerintah dalam mengelola kekayaan negara yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak seperti PLN tentu berbeda dengan BUMN seperti Garuda Indonesia dan Semen Padang.

Garuda Indonesia sebagai BUMN dibidang jasa angkutan udara harus bersaing dengan banyak kompetitor dalam industri penerbangan. Begitu juga dengan Semen Padang yang tergabung dalam Grup Semen Indonesia yang bersaing dengan kompetitor seperti Semen Tiga Roda dan Holcim.

Itulah sebabnya kenapa BUMN selain sebagai agen pembangunan, BUMN juga diberikan otonom dalam pengelolaannya. Tentu saja dalam pengelolaannya harus sesuai dengan UU BUMN. Dimana UU BUMN ini telah memberikan banyak otonomi dan keleluasaan kepada BUMN, agar dapat dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 
Sesuai dengan teori badan hukum bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan tersebut menjadi milik BUMN sebagai badan hukum privat dan negara memperoleh saham atas modal yang telah disetorkan. Jumlah saham inilah yang akan dicatat sebagai kekayaan negara. Sebagai pemilik saham tentu setiap tahun negara juga akan mendapatkan deviden jika BUMN untung.

Berbisnis secara sehat tentu harus mampu bersaing dengan kompetitor, profitable, mudah dijalankan, dan bisa diduplikasi. Bisa diduplikasi disini maksudnya bisa dikembangkan diluar perusahaan yang telah ada, seperti dengan membentuk anak usaha atau cabang di wilayah berbeda.

Agar dapat bersaing dan profitable salah satu faktor pendukung adalah bauran pemasaran atau marketing mix. Unsur-unsur dalam bauran pemasaran ini adalah produk, harga, promosi, lokasi, orang, proses, dan bukti fisik.

Nah kita hanya akan membahas salah satu saja dari bauran pemasaran diatas, yaitu promosi. Selain produk dan harga, faktor promosi inilah yang menjadi andalan perusahaan besar dalam pemasaran tak terkecuali BUMN. Saat ini tanpa promosi orang-orang tidak akan tahu tentang produk yang ditawarkan. Di TV saja setiap hari anda dijejeri iklan bukan? itu adalah salah satu bentuk promosi.

Promosi inilah yang menjadi kunci kenapa kita dari awal harus memisahkan PLN dari BUMN seperti Semen Padang dan Garudah Indonesia. PLN tidak butuh promosi karena mereka tanpa pesaing. Beda dengan Semen Padang dan Garuda Indonesia yang harus "berdarah-darah" bersaing dengan perusahan sejenis.

Bukan hal yang asing dan tabu bagi BUMN berpromosi dengan menjadi sponsor klub sepakbola. Hal inilah yang dilakukan PT. Semen Padang sejak tahun 1980 dengan mendirikan sekaligus menjadi sponsor utama PS. Semen Padang yang kini menjadi Semen Padang FC.

Belakangan ada dua BUMN lain yang mensponsori klub sepakbola. Sebut saja BNI yang menjadi sponsor regional Chelsea FC klub papan atas EPL sejak 24 Maret 2013 dan Garuda Indonesia yang menjadi maskapai penerbangan resmi Liverpool FC dari tahun 2012 hingga 2015.

Salah kaprah jika menganggap klub yang dibiayai oleh BUMN itu sama dengan klub yang menggunakan dana APBD. Boleh saja tetap kekeuh mengatakan itu sama-sama menggunakan uang negara juga tapi diatas telah dijelaskan bahwa dana dari BUMN dan APBD itu konteksnya berbeda.

Akan aneh jika pemda tertentu menjadi sponsor klub profesional -misalnya - anggap saja Chelsea. Sangat tidak masuk akal. Apakah anda akan mengklaim Liverpool menggunakan dana APBD karena di sponsori Garuda? Anda akan terlihat bodoh jika berpikir demikian karena apa yang dilakukan Garuda Indonesia bukanlah menghabiskan uang pemerintah, tapi sedang berusaha mencari pemasukan lebih bagi pemerintah dengan promosi internasional yang tepat.

BUMN perlu promosi untuk menjalankanya. Bagaimana cara promosi itu terserah pada masing-masing BUMN, salah satunya adalah dengan mensponsori klub sepakbola seperti 3 BUMN yang telah disebutkan diatas. Nah penggunaan dana APBD untuk mensponsori klub menjadi aneh ditelinga kita. Apakah Pemda juga memerlukan promosi untuk bersaing seperti BUMN ?

Memang benar dalam APBD itu ada anggaran untuk pembinaan olahraga. Pembinaan disini tentu lebih kepada pembinaan usia dini dan pembangunan fasilitas untuk semua cabang olahraga. Jika uang pembinaan ini diberikan kepada klub sepakbola amatir atau tarkam (antar kampung) dan SSB juga masih bisa dimaklumi karena disinilah akar dari pembinaan sepakbola. Namun apa jadinya jika APBD dijadikan untuk membiayai klub profesional?

Dengan dana yang terbatas tidak patut jika dana miliaran terkuras hanya untuk mensponsori satu klub sepakbola profesional, sementara masih banyak olahraga lain yang juga berhak atas dana pembinaan tersebut tak mendapatkan apa-apa. Makanya sering kita dengar diberita cabang olahraga selain sepakbola sering protes ke pemda karena minimnya atau malah tidak dapat dana pembinaan. Pemda tentu juga harus mengakomodasi keluhan tersebut.

Pemda tidak bisa seenaknya mengalokasikan miliaran dana APBD hanya untuk satu klub sepakbola dengan mengabaikan cabang olahraga lain. Beda dengan BUMN, dimana BUMN diberi kebebasan untuk menjalankan usahanya dengan dengan tetap berpegang pada prinsip bisnis yang sehat dan sesuai UU, termasuk kebebasan dimana BUMN tersebut ingin berpromosi.

Sangat aneh jika melihat di jersey tertulis nama pemerintah daerah, apa mereka juga butuh promosi begini? buat apa?  Sementara jika BUMN atau pun swasta mensponsori klub tujuannya jelas untuk promosi bisnis sebagai bagian dari kegiatan perusahaan.

Salam olahraga !
Dari Redaksi 6419031784500992180

Beranda item